Rambu Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Dengan Beban Sumbu Sama Atau Lebih Dari 8 Ton Dilarang Masuk
Keterangan
“KENDARAAN BERMOTOR DENGAN BEBAN SUMBU SAMA ATAU LEBIH DARI 8 TON DILARANG MASUK”
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu kendaraan bermotor dengan beban sumbu sama atau lebih dari 8 ton dilarang masuk.







Ulasan
Belum ada ulasan.